Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300315756
Tanggal Publish
17 March 2024
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
Melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru dengan inisial tersangka SL dan RA atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran. Sidang dilakukan di Aula Satpol PP Banjarbaru, Persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum, dibuka oleh Ketua Majelis Hakim An FIRMAN PARENDA HASUDUNGAN SITORUS, S.H, MH, sebagai hakim dengan tersangka inisial RA dan Ketua Majelis Hakim MARSHIAS MEREAPUL GINTING, S.H., M.H sebagai hakim ketua dengan tersangka inisial SL. dan PPNS selaku Penuntut Umum An Syamsiar panani, SE dan Jaksa An Mitria, S.H. Saksi saksi dari Satpol PP Kota Banjarbaru 1. Herry suryana 2. Tria Handayani Dengan hasil. 1. Terdakwa inisial RA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "menyediakan tempat pelacuran, oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabilahari denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima) hari. 2. Terdakwa Inisial SL yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi pelacur, oleh karna itu di kenakan denda pidana sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima) hari;