Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300315758
Tanggal Publish
17 March 2024
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
DASAR KEGIATAN: - Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat - Perda Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Khusus kegiatan usaha Rumah Makan,Restoran,Tempat Hiburan dan Sejenisnya selama bulan Ramadhan - Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol HASIL KEGIATAN: -Petugas mendatangi restoran cepat saji yang berada di Jalan A.Yani KM 33,8 (Richeese Factory) yang buka 24 jam,,petugas menghimbau agar selama bulan ramadhan dapat menyesuaikan perda yang berlaku, dan melayani pelanggan dari jam 1 siang,,dan hanya berlaku untuk take away tidak diperkenankan untuk makan ditempat,petugas juga memberikan surat panggilan terhadap restoran tersebut,,dan diminta untuk datang ke Mako Satpol PP hari Rabu,13 Maret 2024 pukul 09.00 Wita untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. -Selanjutnya petugas juga melakukan pemantauan THM yang ada dibanjarbaru, (Emma Karoeke,NV Karoeke,One Bilyard dan Jelita Karoeke,,sesampainya disana tempat tersebut tutup. -Selanjutnya petugas juga melakukan pemantauan di Bundarang Simpang empat,petugas mendapati adanya PKL yang berjualan di depan taman tersebut,dan petugas menegur agar jangan berjualan di tempat itu lagi. -Kemudian petugas melakukan pengawasan di RTH Mawar,dan mendapati sekelompok remaja yg sedang minum-minuman beralkohol jenis Tuak,dan petugas meminta agar membuang minuman tersebut,dan memberikan sanksi fisik teratur push up kepada remaja tersebut,setelah itu agar dapat meninggalkan tempat tersebut.