Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300317586
Tanggal Publish
30 March 2024
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
DASAR KEGIATAN: - Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. - Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang pemberantasan pelacuran. - Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang larangan minuman berakohol. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Operasi dan Pengendalian kembali melaksanakan kegiatan rutin cipta kondisi, yakni melakukan pengawasan, pengendalian dan penindakan ke beberapa hotel maupun penginapan di wilayah Kota Banjarbaru. Dari beberapa hotel maupun penginapan yang didatangi oleh petugas, diantaranya salah satu hotel di Jl.A.Yani Km.24,7, serta 3 penginapan di Jl.Angkasa Landasan Ulin,petugas tidak menemukan adanya pasangan bukan suami istri di dalam kamar tersebut. Petugas Mendatangi salah satu cafe bliard di Jl.Trikora yang terindikasi masih buka saat bulan ramadhan,petugas pun menegur pengelola cafe bliard tersebut dan menghimbau untuk jangan ada aktivitas permainan bliard selama bulan ramadhan. Satuan Polisi Pamong Praja seksi Opsdal juga melakukan pemantauan dan pengawasan di Eks Lokalisasi di jalan A.Yani Km 18 Kecamatan Liang Anggang sesampainya di sana petugas menemukan adanya 1 (Pekerja Seks Komersial) PSK Yang sedang berada di dalam rumah,petugas pun langsung mengamankan PSK tersebut beserta barang bukti dan membawanya ke Rumah Singgah Dinas Sosial untuk dititipkan sementara sebelum diperiksa lebih lanjut. Anggota Opsdal juga mendapati adanya sekelompok remaja yang sedang minum minuman berakohol di Jl.Putri junjung buih,petugas pun langsung menegur para remaja tersebut dan memberikan hukuman tindakan fisik yang terukur. (Sabtu, 23/03/24 -- Pukul 22.00 Wita)