Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300317589
Tanggal Publish
30 March 2024
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Banjarbaru HIDAYATURAHMAN, S.Sos, M.Si, bersama Kasi Operasi dan Pengendalian YANTO HIDAYAT, SE meringkus adanya indikasi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online, yang mana transaksi dilakukan melalui aplikasi hijau (MiChat). Penangkapan PSK berbasis online tersebut Selasa siang (26/03/2024) sekitar pukul 14.23 Wita, dilakukan di salah satu rumah kontrakan Jl.Sejahtera No.69 RT.02/RW.06 Kelurahan Mentaos Banjarbaru Utara. AA (28), wanita yang terindikasi sebagai "pemain", diamankan bersama satu wanita dan 2 laki-laki lainnya yakni NA (18), AH (35) dan AR (28), yang ikut terlibat dalam praktek prostitusi tersebut. Dalam percakapan melalui aplikasi, secara terang-terangan mereka mengakui memasang tarif sekitar 300rb - 600rb rupiah setiap kali kencan. Mereka kemudian diamankan bersama barang temuan lainnya berupa alat kontrasepsi, tissu bekas pakai dan alat bukti lainnya ke MAKO POLPP. Dari hasil pemeriksaan, 3 diantaranya diagendakan menjalani sidang tindak pidana ringan karna terbukti melanggar PERDA 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, PERDA 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost dan PERDA 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.