Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300317590
Tanggal Publish
30 March 2024
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
Melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiringg) atas Pelanggaran Perda No.6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran. Sidang dilakukan secara tertutup di Aula kantor Satpol PP Kota Banjarbaru Sidang dipimpin oleh hakim ARTIKA ASMAL, SH., MH. PPNS selaku penuntut umum SYAMSIAR PANANI, SE SAKSI SAKSI : 1. YANTO HIDAYAT, SE 2. RITA SUSANTI 3. AHMAD RIZAL 4. NOVI HERSA INISIAL TERDAKWA : 1. HA 2. AY 3. NA 4. AB Dengan hasil putusan: 1. Terdakwa An HA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Menjadi Pelacur", oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari; 2. Terdakwa An AY dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Menjadi Pelacur", oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari; 3. Terdakwa An NA dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Menyediakan tempat untuk perbuatan Pelacuran", oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari; 4. Terdakwa An AB dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Menyediakan tempat untuk perbuatan Pelacuran", oleh karena itu yang bersangkutan di kenakan denda pidana sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari.