Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300328011
Tanggal Publish
11 June 2024
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.docx)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik Hari/ tanggal : Selasa, 4 Juni 2024 Pukul : 10:00 wita - selesai Menindaklanjuti surat dari Dinas Perumahan dan Permukiman : 1. Surat No. 600.1.15.2/75/DPP/2024 Tanggal 13 Maret 2024 Perihal Teguran 2 A.n Pemilik bangunan di JalanTrikora Bundaran Palam Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) 2. Surat No. 600.1.15.2/387/BIDANG PERUMAHAN2024 Tanggai 13 Mei 2024 Peihal Teguran 1 A.n Pemilik bangunan di Jalan A. Yani Km. 29,3 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan melakukan koordinasi ke Dinas Perumahan dan Permukiman dan pemeriksaan lapangan. Dengan hasil Koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman terkait bangunan tanpa izin di Jl Trikora (Bundaran palm) dan Jl. A. Yani KM 29.3 petugas mendapatkan informasi bahwa pemilik bangunan di Jl. Trikora sudah membongkar sendiri bangunannya karna tidak mendapatkan ijin dari Disperkim, yang bersangkutan sempat mengurus periijinan namun ada beberapa syarat teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh pemilik bangunan. Sedangkan bangunan di Jl. A.yani KM 29.3, pemilik bangunan sudah mendatangi kantor Disperkim untuk mengajukan perijinan dan sedang dalam proses kajian teknis. Hasil dari pemeriksaan petugas di lapangan, bangunan yang berada di Jl. Trikora (Bundaran palm) sudah di bongkar bersih oleh pemiliknya dan hanya menyisakan lantai beton. Sementara bangunan di Jl. A.yani KM 29.3 masih melanjutkan proses pembangunan meski dokumen perijinan belum diterbitkan. Selanjutnya petugas akan melaporkan pada pimpinan untuk tindak lanjut. Dokumentasi terlampir :