Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300363315
Tanggal Publish
08 November 2024
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik Hari/ tanggal : Kamis, 7 November 2024 Pukul : 10:00 wita - selesai Proses lanjutan tindaklanjut surat pemanggilan No. 301/135-PPUD/Satpol PP an Muhammad Maulana selaku Pemilik bangunan warung es kelapa di Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan yang terindikasi melanggar Perda 6 Tahun 2022 dan berdasarkan surat Dinas Perumahan dan Permukiman No. 600.1.15.2/279/BP/DPP/2024 Tanggal 10 Juli 2024 Perihal Teguran II karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan melakukan koodinasi ke Kelurahan Sungai Besar dan pemeriksaan lapangan. Dengan hasil, Setelah dilakukan koordinasi, pemeriksaan lapangan, dan menggali keterangan dari pemilik lahan, petugas menyampaikan secara tegas kepada pemilik warung es kelapa bahwa meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi, kewajiban untuk memiliki izin PBG tetap harus dipenuhi. Sebagai rencana tindak lanjut, petugas akan meminta arahan pada pimpinan sebelum menyiapkan surat pernyataan secara tertulis yang mewajibkan pemilik bangunan untuk segera mengajukan permohonan izin PBG. Dalam surat tersebut juga akan tercantum klausul bahwa pemilik bangunan bersedia menanggung seluruh biaya dan bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan jika permohonan izin PBG tidak dapat dikabulkan. Dokumentasi terlampir :