Kegiatan Satpol PP Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
300364547
Tanggal Publish
13 November 2024
Jenis Informasi
Informasi Kinerja
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
SatpolPP Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
Izin melaporkan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru melalui Seksi Lidik dan Sidik Hari/ tanggal : Selasa, 12 November 2024 Pukul : 10:00 wita - selesai 1. Menindaklanjuti surat dari Dinas Perumahan dan Permukiman Surat no. 600.1.15.2/250,253,254/BP/DPP/2024 tanggal 2 Juli 2024 perihal Teguran I A.n Pemilik bangunan reklame Gadget Mart di Jalan A. Yani Km. 33 Kel. Loktabat Utara, Jalan A. Yani Km. 35,3 Kel. Guntung Paikat, dan Jalan A. Yani Km. 37 Kel. Komet karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 2. Menindaklanjuti surat dari Kelurahan Loktabat Selatan no. 500/63/Ekobang/Kel.Loksel tanggal 16 Oktober 2024 perihal tindaklanjut laporan warga terkait pembangunan rumah/kos-kosan tingkat 3 di Jalan/Gang Jumpa Keluarga RT.001 RW.004 Kelurahan Loktabat Selatan Kec.Banjarbaru Selatan. dengan melakukan koordinasi ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru dan pemeriksaan. Dengan hasil: Berdasarkan hasil koordinasi dan pemeriksaan lapangan bersama Dinas Perkim, diperoleh data bahwa bangunan reklame Gadget Mart telah memenuhi persyaratan perizinan dengan kepemilikan PBG. Dengan demikian, permasalahan terkait bangunan tersebut dinyatakan selesai. Sementara itu, upaya untuk melakukan verifikasi terhadap bangunan rumah/kos-kosan di Jalan/Gang Jumpa Keluarga belum membuahkan hasil. Baik warga maupun ketua RT mengaku tidak mengetahui siapa pemilik bangunan namun menurut keterangan warga sekitar bangunan sudah lama terbengkalai pasca mendapatkan surat teguran dari Dinas Perkim sebelumnya. Dokumentasi terlampir :