Organisasi & Tata Kerja
Nomor Dokumen
400016066
Tanggal Publish
14 August 2018
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.jpeg)
Penerbit
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kandungan Informasi
.Sekretariat Sekretariat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan penyusunan program keuangan, umum dan kepegawaian . Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Sekretariat mempunyai fungsi : 1. Penyusunan program di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan Daerah ; 2. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas, rumah tangga, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan serta kepegawaian di lingkungan Badan Kepegawain, Pendidikan dan Pelatihan Daerah ; 3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat Badan terdiri atas : • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan • Sub Bagian Umum & Kepegawaian ________________________________________ .: Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi program bidang perencanaan dan pembinaan aparatur dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur mempunyai fungsi : 1. Penyusunan program dibidang perencanaan dan pembinaan aparatur dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru ; 2. Pengendalian, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan penyusunan kebutuhan jabatan, pengadaan pegawai ASN, penyusunan informasi kepegawaian, pemrosesan status dan kedudukan hukum kepegawaian, pelaksanaan administrasi dan pemberhentian pegawai, kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan fasilitasi profesi ASN ; 3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya. Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur terdiri atas : • Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Aparatur • Sub Bidang Disiplin, Kesejahteraan dan Perlindungan Aparatur • Sub Bidang Informasi dan fasilitasi Profesi ASN ________________________________________ .: Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur mempunyai tugas merencanakan, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi program bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur mempunyai fungsi : 1. Penyusunan program bidang Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru ; 2. Pengendalian, koordinasi, dan evaluasi dalam pelaksanaan penilaian kinerja, mutasi pegawai, kenaikan pangkat, pengembnagan karir dan promosi pegawai, pendidikan dan pelatihan,s erta pengembangan kompetensi pegawai ; 3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya. Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur terdiri atas : • Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Aparatur • Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan Aparatur • Sub Bidang Diklat dan Pengembangan Kompetensi Aparatur