Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
400092616
Tanggal Publish
29 December 2020
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Kelurahan Sungai Besar
Kandungan Informasi
Assalamualaikum. Informasi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru akan diberlakukan pada Hari Sabtu Tanggal 16 Mei 2020 pukul 00.01 Wita. . Kami imbau kepada masyarakat agar dapat mempersiapkan diri bila akan masuk atau keluar wilayah Kota Banjarbaru dengan mengikuti prosedur sebagai berikut : 1. Mobil kapasitas 50% dari alokasi muatan. 2. Roda 2/4 bisa bermuatan penumpang asal dengan keluarga inti / tinggal dalam satu rumah (suami/istri/anak). 3. Ada pembatasan jarak antar penumpang. 4. WAJIB menggunakan MASKER saat harus bepergian. 5. Untuk ASN / TNI - POLRI / BUMN / SWASTA agar dipersiapkan kartu identitas diri (KTP/KTA) dan Surat Tugas. 6. Bila ada keperluan keluar wilayah agar membawa Surat Rekomendasi dari Aparat Desa / RT/RW/Lurah/Camat daerah setempat. 7. Untuk Mencegah penyebaran COVID 19 tetap selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat dengan selalu menggunakan masker, Sering mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak dengan menghindari kerumunan dan Bila tidak ada kepentingan dan keperluan mendesak MOHON UNTUK TETAP BERADA DIRUMAH. . "DUKUNGAN DAN KEDISIPLINAN MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PSBB AKAN OPTIMAL DALAM UPAYA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI KOTA BANJARBARU"