Pelayanan Satu Hari Selesai Secara Daring (LARISAY ONLINE)
Nomor Dokumen
400304037
Tanggal Publish
22 December 2023
Jenis Informasi
Laporan dan prosedur akses informasi
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
LARISAY singkatan dari Layanan Sehari Selesai merupakan salah satu inovasi dari disdukcapil Banjarbaru. Adalah pelayanan administrasi kependudukan yang dalam sehari pembuatan bisa selesai. Tidak perlu menunggu beberapa hari lagi, akan tetapi dengan berkas persyaratan yang dibawa oleh pemohon harus lengkap. Dilaksanakan secara penuh sejak tanggal 07 Juni 2017. Inovasi LARISAY ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota Banjarbaru Nomor 188.45/328/KUM/2017 tentang Penetapan Slogan Pelayanan Sehari Selesai Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru. Sekarang LARISAY juga diterapkan pada pelayanan secara online melalui aplikasi DISDUKCAPIL BANJARBARU MOBILE. Pelayanan administrasi kependudukan LARISAY online : 1. KTP-El ( baru, rusak, hilang dan ganti data) 2. Akta kelahiran baru 3.Akta kematian baru 4. Perubahan kartu keluarga 5. Kartu Indentitas Anak (KIA) Untuk persyaratannya sebagai berikut : 1. KTP-EL a. Baru - Fotokopi kartu keluarga - KTP-EL asli b. KTP-EL rusak - KTP-EL yg rusak - Fotokopi kartu keluarga c. Cetak KTP-EL Hilang - Fotokopi kartu keluarga - Surat keterangan hilang dari kepolisian d. Ganti data - Fotokopi kartu keluarga - Dokumen persayaratan yg dibutuhkan seperti buku nikah/akta nikah, ijazah atau SK kerja 2. Akta Kelahiran - Surat keterangan lahir asli dari praktik bidan mandiri/rumah sakit/SPTJM kelahiran - Kartu keluarga asli - Fotokopi ktp-el orang tua - Fotokopi ktp-el saksi (2 orang) - Fotokopi buku nikah/akta nikah/SPTJM kebenaran suami istri SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) 3. Akta Kematian - Surat keterangan kematian asli dari rumah sakit/kelurahan - Kartu keluarga asli - Ktp-el asli yang meninggal - Fotokopi ktp-el pelapor - Fotokopi ktp-el saksi (2 orang) 4. Perubahan Kartu Keluarga - Fotokopi kartu keluarga - Dokumen persayaratan yg dibutuhkan seperti buku nikah/akta nikah, ijazah atau SK kerja 5. Kartu Identitas Anak (KIA) Usia 0-5 tahun kurang 1 hari - Fotokopi akta kelahiran - Fotokopi KTP-EL orang tua - Fotokopi kartu keluarga Usia 5-17 tahun kurang 1 hari - Fotokopi akta kelahiran - Fotokopi KTP-EL orang tua - Fotokopi kartu keluarga - Pas foto anak 3x4 (2 lembar) (Sesuai tahun lahir jika ganjil latar merah, jika genap latar biru )