Inovasi LAPAT OSD (Layanan Cepat Orang Tua/Disabilitas) Tanggal 05 Oktober 2024 Oleh Disdukcapil Kota Banjarbaru
Nomor Dokumen
400361615
Tanggal Publish
31 October 2024
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru
Kandungan Informasi
Pelayanan hari sabtu/minggu (PERI TUGU) merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan olah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru. Lokasi PERI TUGU berada di Kantor Disdukcapil Provinsi Kalimatan Selatan pada tanggal 05 Oktober 2024 dari pukul 09.00 - 11.00 WITA. Ada beberapa pelayanan yang dilakukan pada pelayanan hari sabtu/minggu tersebut yaitu perekaman ktp-el, cetak ktp-el, rusak, cetak ktp-el hilang, kartu identitas anak (KIA), penukaran surat keterangan (suket) menjadi ktp-el, akta kelahiran, akta kematian dan pemasangan identitas kependudukan digital : 1. Perekaman KTPP-EL - Fotokopi kartu keluarga - Akta kelahiran (jika memiliki) - Ijazah (jika memiliki) 2. Cetak KTP-EL - Fotokopi kartu keluarga - KTP-EL asli 3. Cetak KTP-EL Hilang - Fotokopi kartu keluarga - Surat keterangan hilang dari kepolisian 4. Penukaran Surat Keterangan (SUKET) dengan KTP-EL - Surat keterangan (SUKET) asli 5. Kartu Identitas Anak (KIA) Usia 0-5 tahun kurang 1 hari - Fotokopi akta kelahiran - Fotokopi KTP-EL orang tua - Fotokopi kartu keluarga Usia 5-17 tahun kurang 1 hari - Fotokopi akta kelahiran - Fotokopi KTP-EL orang tua - Fotokopi kartu keluarga - Pas foto anak 3x4 (2 lembar) (Sesuai tahun lahir jika ganjil latar merah, jika genap latar biru ) 6. Akta Kelahiran - Surat keterangan lahir asli dari praktik bidan mandiri/rumah sakit/SPTJM kelahiran - Kartu keluarga asli - Fotokopi ktp-el orang tua - Fotokopi ktp-el saksi (2 orang) - Fotokopi buku nikah/akta nikah/SPTJM kebenaran suami istri SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) 7. Akta Kematian - Surat keterangan kematian asli dari rumah sakit/kelurahan - Kartu keluarga asli - Ktp-el asli yang meninggal - Fotokopi ktp-el pelapor - Fotokopi ktp-el saksi (2 orang) 8. Identitas kependudukan digital - Handphone Android