PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA BANJARBARU

Detail Dokumen

Laporan SKM Triwulan IV Tahun 2023 Disdukcapil Kota Banjarbaru


Nomor Dokumen

500308376

Tanggal Publish

31 January 2024

Jenis Informasi

Hasil Penelitian

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Lainnya (.pdf)

Penerbit

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru


Kandungan Informasi

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran. Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untukmelibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan denganstandar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Banjarbaru sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi. Berdasarkan hasil pengolahan data, dapat diketahui bahwa : 1. Hasil uji frekuensi cumulative percent pada unsur Waktu Penyelesaian Pelayanan berada pada terbawah diantara unsur pelayanan publik yang lain dengan nilai 3,40, namun demikian aspek Waktu Penyelesaian Pelayanan masih dalam kategori baik. 2. Sedangkan unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Biaya/Tarif Pelayanan dengan nilai 3,86 dan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dalam Pelayanan dengan nilai 3,94 dengan kategori sangat baik.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase